2. Maskapai Susi Air 21 Tahun, Kerugian Diusir dari Hanggar Malinau Capai Rp 8,9 M
Peristiwa pesawat Susi Air yang diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyita perhatian publik pada hari ini. Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti memaparkan kronologi masalah yang kemudian membuat Susi Air diusir dari bandara itu.
Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Maskapai itu melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
Terkait hal ini, Manajemen PT ASI Pudjiastuti Aviation, induk usaha Susi Air, telah menghitung pelbagai potensi kerugian yang muncul akibat pengusiran dari hanggar Malinau di Kalimantan Utara. Kuasa hukum Susi Air, Donal Faiz, menjelaskan potensi kerugian yang akan dialami kliennya mencapai Rp 8,9 miliar.
Simak lebih jauh tentang Susi Pudjiastuti di sini.