TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi menggandeng influencer atau pemengaruh untuk mengedukasi masyarakat agar selektif dalam berinvestasi. Upaya ini dilakukan di tengah maraknya investasi ilegal.
“Ini sangat dimungkinkan. Berbagai cara kami lakukan dalam mengedukasi masyarakat, termasuk menggunakan influencer,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Tongam mengatakan masyarakat perlu memiliki basis pengetahuan sebelum memulai investasi. Salah satunya membedakan lembaga investasi legal dan ilegal agar tidak terjebak. Menurut Tongam, untuk dapat membedakan keduanya, masyarakat bisa mengecek situs instansi yang mengeluarkan izin investasi.
Sesuai aturan, entitas yang resmi wajib memiliki izin usaha di dalam negeri. Sedangkan entitas yang memiliki izin usaha di luar negeri tidak berarti mengantongi legalitas di Indonesia. Pengetahuan selanjutnya meliputi risiko berinvestasi agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi-promosi, khususnya yang melibatkan figur publik.
Dalam beberapa tahun terkahir, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo terus memburu perusahaan-perusahaan investasi tak berizin yang merugikan masyarakat.
Selama 2021, sebanyak 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading telah diblokir—menurut catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.