TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan turis asing yang masuk Bali melakukan karantina sesuai Surat Edaran (SE) No. 4/2022. Mengingat, penerbangan internasional kembali dibuka bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada Jumat, 4 Februari 2022.
“Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yaitu dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan,” kata Luhut dalam keterangan rilis, Jumat, 4 Februari 2022.
Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
PPLN wajib menjalankan karantina sesuai ketentuan dan untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE No. 4/2022.
Bali turut menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang telah tersertifikasi CHSE Kemenparekraf, yaitu Karantina Bubble yang dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Opsi lainnya adalah enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.
Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Selain protokol kesehatan, akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.