KPPU sebelumnya mengendus permainan harga minyak goreng yang sempat menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter di pasar atau jauh melampaui harga eceran sebelumnya. Dugaan ini tidak terlepas dari struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli.
Data rasio konsentrasi atau CR yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat pelaku industri berskala jumbo menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng dalam negeri. Keempatnya memiliki pangsa pasar lebih dari 8 persen.
Padahal jumlah produsen minyak goreng di seluruh Indonesia berdasarkan keanggotaan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia mencapai 74 entitas.
KPPU pun memanggil tiga produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan ihwal kenaikan harga pada Jumat, 4 Februari. Namun dua di antaranya tidak memenuhi undangan sehingga KPPU menjadwalkan ulang pemanggilan ulang pada pekan depan.
Baca: Insiden Pengusiran Pesawat dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Sedih, Prihatin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.