TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menanggapi pengusutan dugaan kartel minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sahat mengatakan para pengusaha telah berdiskusi dengan KPPU untuk menjelaskan penyebab harga minyak goreng melambung.
“GIMNI menyampaikan, jauh panggang dari api, kecil sekali kemungkinan produsen sawit Indonesia bisa mengatur harga sawit di pasar global,” ujar Sahat dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Sahat mengatakan peningkatan harga minyak goreng terjadi karena adanya lonjakan harga acuan minyak kelapa sawit atau CPO di pasar global. Dalam pertemuan dengan KPPU pada 18 Januari, produsen menerangkan kepada komisioner mengenai faktor-faktor fluktuasi harga sawit internasional tersebut.
“Di pasar global, jumlah produsen sawit ada 53 negara, mulai Amerika Latin, Oceania, Asia, dan Afrika. Kami juga menjelaskan bagaimana pengaruh antara minyak sawit dan 17 jenis minyak nabati dan lemak lain di pasar global,” ujar dia.
Sahat menyindir pihak-pihak yang tidak memahami percaturan industri minyak sawit akan memiliki pendapat lain mengenai kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Dia pun tak keberatan bila KPPU akhirnya mengusut lonjakan harga minyak goreng dan mengaitkannya dengan praktik kartel.
“Jadi baik juga itu ditindaklanjuti KPPU. Supaya (KPPU) makin paham akan percaturan minyak nabati di pasar global,” kata dia.