Maskapai beralasan pemindahan hanggar membutuhkan proses yang panjang agar operasional penerbangan tidak terganggu. “Tapi apa yang terjadi, malah petugas mengeksekusi pemindahan paksa,” katanya.
Kedua, Donal menduga proses penggusuran itu melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kedua pasal tersebut menyinggung soal kegiatan yang melanggar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Donal menyebut berdasarkan Pasal 421 dan Pasal 435 pada undang-undang tersebut, ada potensi ancaman pidana. Pasal 421 berbunyi, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandara tanpa memperoleh izin dari otoritas akan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Penggusuran pesawat Susi Air, menurut Donal, juga melanggar pasal 435 UU Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang masuk ke dalam pesawat, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca: AIA Tanggapi Larangan Bank Jual Unit Link dari 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.