- 2 Februari 2022
Pemerintah Kabupaten Malinau mengeluarkan surat perintah eksekusi pengosongan hanggar. Surat itu ditembuskan ke Dinas Perhubungan malinau hingga Satpol PP. Pada hari yang sama, petugas melakukan penggusuran.
“Padahal kami sudah meminta ekstensifikasi waktu untuk memindahkan tempat perawatan. Tapi yang terjadi pemindahan paksa,” ujar Donal.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan kronologis bahwa toleransi penyewaan hanggar diberikan selama sebulan sejak masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2021. "Karena 1 Februari adalah Imlek, kita menghargai dan menghormati hari raya tersebut, maka eksekusi dilakukan pada 2 Februari 2022," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus kepada Tempo, Jumat, 4 Februari 2022.
Kronologi versi pemerintah Kabupaten Malinau:
- Surat pemberitahuan berakhirnya masa kontrak penyewaan Susi Air, kata Ernes, sudah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 9 Desember 2021 silam. Hal ini berdasarkan evaluasi internal, termasuk menjawab permohonan perpanjangan dari Susi Air pada 15 November 2021. Namun hingga 3 Januari 2022, Susi Air tidak mengosongkan hanggar. Hingga dilayangkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau kembali di tanggal tersebut untuk pengosongan hanggar.
- Tujuh hari kemudian, lanjut dia, Susi Air tidak menggubris surat tersebut. Kemudian surat kedua oleh Dinas Perhubungan tertarikh 10 Januari 2022.
- Pada 13 Januari 2022, manajemen Susi Air mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan meminta waktu 3 bulan perpanjangan. "Logis tidak 3 bulan? Sudah ada penyewa lain. Ok, akhirnya diberikan waktu hingga 14 Januari 2022", kata Ernes.
- Sampai 31 Januari 2022, Susi Air tidak urung mengosongkan hanggar. Karena 1 Februari adalah hari Imlek, eksekusi dilakukan hari berikutnya. “Pemkab meminta izin kepada pihak Bandara Kolonel RA Bessing untuk masuk wilayah terbatas dengan membawa Satpol PP,” kata Ernes.
- Ernes mengklaim eksekusi disaksikan oleh manajemen Susi Air. Pemindahan pesawat menurut dia, juga dikendalikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA SILABAN
Baca Juga: Susi Air: Potensi Kerugian Akibat Diusir dari Hanggar Malinau Rp 8,9 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.