TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, membeberkan kronologi maskapai milik kliennya diusir dari Hanggar Malinau oleh pemerintah setempat. Insiden itu terjadi pada 2 Februari 2022 dan menyebabkan operasional pesawat perintis di Kalimantan Utara terganggu.
“Susi Air sudah menempati hanggar ini selama 10 tahun dan kontraknya tahunan. Sebelumnya tidak pernah ada masalah dan hanggar telah dijadikan base maintenance pesawat di Kalimantan dan sekitarnya,” ujar Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat petang, 4 Februari 2022.
Adapun masalah pengusiran paksa ini berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak sewa hanggar Susi Air di Malinau. Kontrak antara maskapai dengan pemerintah setempat yang dimulai sejak 2012 memiliki masa kerja sama satu tahun, yang bisa diperpanjang setiap tahunnya. Namun kontrak harus berakhir di 2021. Tempo menyuguhkan kronologi dari versi Susi Air dan Pemkab Malinau.
Kronologi pengusiran paksa versi manajemen Susi Air:
- 15 November 2021
Manajemen Susi Air mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk perpanjangan sewa hanggar 2022. Surat permohonan diteken Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara dengan nomor 1226/ASIPA/CEO/XI/2021.
- 9 Desember 2021
Bupati Malinau membalas surat permohonan Susi Air dengan layang bernomor 550/578/HUKUM. Isi surat tersebut menyatakan Pemerintah Kabupaten Malinau memutuskan tidak memperpanjang penyewaa hanggar tanpa disertai alasan.
- 3 Januari 2022
Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau menyurati Susi Air untuk mengosongkan gedung hanggar. Susi Air diberi waktu mengemasi pesawat dan peralatannya hingga 6 Januari 2022. Pada hari yang sama, Susi Air melayangkan surat balasan yang berisi keberatan. Susi Air meminta pemerintah memberikan alasan tidak memperpanjang kontrak kerja sama sewa hanggar.
“Karena ini business to government, tidak bisa pemerintah bilang mengakhiri kontrak tanpa alasan. Kalau logika bisnis, dapat diterima. Tapi kan ini logika pemerintah, semestinya secara hukum ada pertimbangannya,” ujar Donal.
- 10 Januari 2022
Susi Air menerima surat kedua dari Pemerintah Kabupaten Malinau. Isinya sama dengan surat sebelumnya, yaitu meminta maskapai mengosongkan hanggar dengan batas waktu 14 Januari 2022.
- 17 Januari 2022
Susi Air kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Isinya meminta batas waktu tiga bulan agar maskapai bisa memproses pemindahan perawatan pesawat. Maskapai beralasan pemindahan hanggar membutuhkan proses yang panjang karena akan mempengaruhi operasional penerbangan.