TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Pudiastuti menanggapi polemik penggusuran maskapai Susi Air dari hanggar bandara Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Sepeti dimuat Tempo.co hari ini, Susi mengatakan kejadian itu tidak berkaitan dengan unsur-unsur politik.
Pemerintah Kabupaten Malinau mengeksekusi pengosongan hanggar yang disewa Susi Air pada 2 Februari 2022. Pemerintah setempat menyatakan bahwa kontrak sewa hanggar telah habis pada 31 Januari 2021. Namun manajemen Susi Air menyatakan telah mengajukan perpanjangan sewa sejak November 2021.
Susi Pudjiastuti menyayangkan sikap pemerintah daerah tersebut. Dia merasa prihatin karena operasional maskapainya yang telah melayani penerbangan perintis di Malinau selama sepuluh tahun menjadi terganggu. Apa itu penerbangan perintis?
Penerbangan Perintis
Hingga saat ini, beberapa daerah di Indonesia masih sulit dijangkau oleh pesawat berbadan besar. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka pemerintah menyelenggarakan penerbangan perintis.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2016, yang dimaksud dengan angkutan udara perintis yakni kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Selanjutnya : Penyelenggaraan kegiatan angkuta udara perintis bertujuan untuk...