Kuasa hukum Susi Air, Donal Faiz, menjelaskan potensi kerugian yang dialami kliennya akibat pengusiran paksa itu mencapai Rp 8,9 miliar. “Ini potensi kerugian dari terganggunya operasional penerbangan dan kebutuhan-kebutuhan lain yang ditimbulkan sebagai multiplier-effect,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan pesawat Susi Air masih beroperasi di Malinau. Termasuk semua perlengkapan maskapai milik PT ASI Pudjiastuti masih berada di wilayah di Bandara RA Bessing.
Ernes mengatakan antara hanggar dengan izin penerbangan tidak saling terkait. Hanggar adalah wadah untuk menyimpan dan maintenance peralatan dan perlengkapan. "Hanggar tidak mempengaruhi apapun juga."
Selanjutnya ia meminta maaf jika dalam proses eksekusi pengosongan hanggar pada 2 Februari 2022 terjadi hal-hal yang kurang berkenan. "Tapi prinsipnya kami harus melakukan kewajiban kami dan catatan kata-kata usir itu tidak benar."
Ia menjelaskan saat eksekusi disaksikan oleh manajemen Susi Air. Pun pemindahan pesawat dikemudikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia. Menurutnya tidak ada pengusiran paksa, dan rusuh seperti yang viral di video.
Pemkab Malinau, kata dia, melakukan penghentian kerja sama berdasarkan evaluasi internal antara lain dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Bagian Keuangan yang mengecek laporan setoran retribusi. "Tidak elok kami sampaikan secara umum kepada media, hasil evaluasinya." Ia tidak menampik bahwa manajemen Susi Air sempat mengajukan surat perpanjangan penyewaan pada 15 November 2021.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA
Baca Juga: Kuasa Hukum Susi Air: Aneh, Maskapai Melayani Perintis tapi Diusir Pejabat Lokal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.