Karena ia menyebut peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi platform ini sejatinya sudah marak sejak 2014 lalu.
Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan bahwa perdagangan opsi biner adalah kegiatan terlarang dan tidak pernah mendapat izin Bappebti karena melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ia menyebut afiliator atau introducing broker dari platform perdagangan opsi biner juga kegiatan usaha yang dilarang lantaran menyalahi ketentuan Bappebti.
Tongam mengatakan jajarannya terus mengedukasi masyarakat agar menghindari aplikasi perdagangan berjangka komoditi ilegal. Bersamaan dengan itu, Satgas juga mengajukan blokir dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tidak banyak yang terjerat.
Sepanjang 2017-2021, Satgas Waspada Investasi telah menindak 615 entitas perdagangan berjangka dan valuta asing ilegal. Berdasarkan data yang diperoleh Tempo beberapa aplikasi perdagangan berjangka komoditi ilegal yang dihentikan antara lain Insta Forex, Binomo, Olymp Trade, Octa FX, hingga IQ Option.
"Angka tersebut tidak fokus pada affiliator atau introducing brokernya, namun kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegalnya," tutur Tongam.
Baca Juga: Ditanya DPR Soal Trading Binary Option, Mendag: Itu Ponzi, Kriminal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.