TEMPO.CO, Jakarta - Tentu para pekerja tidak asing lagi dengan program-program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan ialah instansi pemerintah yang memberi layanan sosial berupa jaminan bagi para pekerja. Untuk mendapatkan berbagai manfaat, perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan para pekerjanya dan membayar sebagian iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai pekerja, tentu besar harapan agar nantinya kebutuhan di hari tua dapat terjamin. Oleh karenanya, terdapat Jaminan Hari Tua sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu kriteria pekerja yang dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Di bawah ini merupakan dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)
Perlu diingat bahwa penerima tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dapat diurus secara online. Cukup dengan membuka portal Lapak Asik, yaitu Layanan Kontak Tanpa Fisik. Adapun alamat webnya yaitu lapakasikbpjsketenagakerjaan.go.id.
VIOLA NADA HAFILDA
Baca: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Siapkan Dokumen ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.