TEMPO.CO, Jakarta -Seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah berlangsung. Pada tahap pertama seleksi, 155 orang lolos untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Para calon dewan komisioner OJK, seyogianya juga mengamati kasus atau hal yang tengah jadi perhatian utama OJK.
Adapun Tempo mencatat terdapat beberapa hal yang tengah jadi perhatian atau pekerjaan rumah (PR) OJK, yaitu:
1. Buat Aturan Produk Unit Link
Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi dalam keterangan tertulis 28 Januari 2022.
2. Pinjaman Online
OJK juga akan merilis perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
"Fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata dia.