Pada akhirnya, kata Lutfi, pemerintah pun mengambil kebijakan dari hulu sampai ke hilir untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memaksa turun harga yang melambung di dalam negeri.
Karena itu, belakangan pemerintah menerapkan kebijakan kebijakan Domestic Market Obligation. Dengan kebijakan tersebut, eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.
"Artinya kebutuhan dalam negeri 5,6 juta kilo liter. Jadi sebenarnya 10 persen dari hasil CPO kita, nothing," ucap Lutfi. Pemerintah juga memastikan tidak akan memberi izin ekspor CPO ke pengusaha jika kewajiban memasok ke pasar dalam negeri tak dipenuhi.
"Ini kami kasih kesempatan industri meregulasi sedemikian rupa, karena mereka tidak kerjakan, jadi saya kerjakan," kata Lutfi lebih jauh soal kebijakan terkait CPO yang harus ditaati oleh kalangan industri.
Baca: Ditanya DPR Soal Trading Binary Option, Mendag: Itu Ponzi, Kriminal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.