TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi mereka yang bepergian dengan telah mendapat vaksin lengkap.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” kata Luhut saat konferensi pers virtual pada Senin, 31 Januari 2022.
Pemangkasan waktu tersebut dilakukan karena ada perubahan strategi seiring dengan peningkatan transmisi lokal dari varian Omicron Covid-19. Menurut data yang dimilikinya, varian virus itu akan terlihat pada masa inkubasinya sekitar 3 hari.
Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah. Wisma yang sebelumya diperuntukkan karantina PPLN akan dipersiapkan menjadi isolasi terpusat dengan kebutuhan yang meningkat seiring prediksi bertambahnya kasus infeksi tanpa gejala dan gejala ringan.
Ia juga menyampaikan strategi penanganan pandemi akan berubah, dari penekanan jumlah kasus penularan ke penekanan rawat inap di rumah sakit dan angka kematian.
“Dihadapkan pada karakteristik Omicron yang berbeda dengan Delta, strategi penanganan pandemi yang digunakan juga perlu dilakukan penyesuaian,” tutur Luhut.
Selain itu pintu masuk internasional melalui Bali akan dibuka lagi pada 4 Februari 2022. Tetapi pembukaan dilakukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut.
Luhut mengatakan pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia). Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca: Harga Minyak Goreng di Malaysia Rp 8.500 per Liter, Mendag: Mereka Kasih Subsidi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu