TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan soal adanya dugaan penyesuaian perjanjian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perjanjian yang diteken pemerintah Singapura dan Indonesia itu di dalamnya mengatur pendelegasian sebagian pelayanan navigasi udara ke Otoritas Penerangan Singapura.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menerangkan secara fakta, hanya 29 persen wilayah yang didelegasikan ke otoritas Singapura. Area itu berada di sekitar Bandara International Changi.
“Dan hal ini harus dilakukan karena pertimbangan keselamatan penerbangan. Bahkan di 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan di Bandara Batam dan Tanjung Pinang,” ujar Adita saat dihubungi pada Senin, 31 Januari 2022.
Menurut dia, negosiasi penyesuaian perjanjian FIR telah berlangsung lama dan melewati berbagai pertimbangan. Dia mengatakan, pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan.
Adapun pengaturan sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain, termasuk Singapura, ujar Adita, sudah terjadi sejak lama. Ketika mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, Indonesia melaksanakan negosiasi untuk melakukan penyesuaian FIR.
“Upaya serius mulai dilakukan sejak dekade 90-an dan kian intens dikerjakan dalam setengah dasawarsa terakhir. Dengan berhasil ditandatanganinya MoU antara Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022, kita seharusnya patut bersyukur,” ucap Adita.