TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.
"Selain bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perhubungan, sinergi ini juga melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan yakni Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan Ahad, 30 Januari 2022.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 ini, Kementerian/Lembaga yang terkait PNBP mineral dan batu bara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
Sejak tahun lalu, LNSW berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.
LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan; data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batu bara.
LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan.
Adapun Kemenkeu menyatakan berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba. Kendati seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Kata Airlangga Soal NFT, Blockchain, Metaverse, Web 3.0 yang Jadi Tren
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.