TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Tempo merangkum sejumlah aset yang sudah disita Satgas BLBI sejauh ini, berikut di antaranya:
1. Santoso Sumali
Beberapa hari lalu, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Penilaian terhadap aset tersebut masih berjalan, namun perkiraan awal nilainya kurang lebih Rp 13 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524,4 miliar," demikian tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI pada Sabtu, 29 Januari 2021.
Aset yang disita yaitu berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Aset tersebut berlokasi di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Dalam mekanisme ini, dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan/atau penyelesaian lainnya.