Ia menyebutkan, dalam pembebanan biaya unit link selama ini ternyatata biaya akuisisi yang diterapkan di tahun pertama cukup besar. "Kalau premi berkala, misal tahun kedua atau ketiga dibatalkan, nasabah tidak mendapat pengembalian dana, terlepas dari nilai investasi produk tersebut positif atau negatif," tuturnya.
Sebelumnya, kelompok yang berisi nasabah pemegang polis asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi mengadukan masalahnya ke Ombudsman RI dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tiga perusahaan asuransi itu adalah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).
Kelompok yang menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi itu pada pertengahan bulan ini telah menjalani mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi mentok. Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, mengatakan, mediasi dengan OJK yang dilakukan pada Selasa lalu, 11 Januari 2022, gagal karena nasabah hanya ditawari pengembalian dana sebesar 50 persen.
"Kami tidak bersedia. Mengingat kerugian kami yang tidak sedikit, kami hanya bersedia jika dilakukan secara full refund saja," kata Maria lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Apalagi, kata Maria, mayoritas korban asuransi unit link ini berlatar belakang ekonomi sangat tidak layak. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang. Ia menyebutkan, sebelumnya ada 350 lebih nasabah dari ketiga perusahaan yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 15 miliar.
BISNIS
Baca: Kisah Nasabah Asal Madiun Rugi Ratusan Juta Akibat Asuransi Unit Link
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.