Nasrullah menyebutkan ketentuan terkait biaya tersebut menjadi salah satu poin yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) mengenai PAYDI dapat dirilis OJK dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan baru PAYDI atau unit link bisa terbit paling lambat bulan depan.
"Aturan ini sudah final. Mungkin hitungan minggu kami akan keluarkan, tinggal proses administrasi saja," katanya.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu setuju bahwa pengalokasian premi pada produk unit link memang harus diatur secara proporsional.
Togar mencontohkan, sebaiknya otoritas mengatur detail misalnya soal dari premi yang dibayarkan oleh nasabah, berapa yang dialokasikan ke investasi dan berapa untuk proteksi. "Itu yang fair," ucapnya.
Pasalnya, menurut dia, yang diketahui umum oleh nasabah adalah unit link adalah produk proteksi dan investasi. "Tapi begitu premi dikasih, masuknya ke proteksi semua."
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan pengamat asuransi Kapler A. Marpaung mendorong OJK mengatur besaran biaya akuisisi di produk unit link agar tidak terlalu besar dan berpotensi merugikan nasabah.
"OJK harus berani meminta perusahaan asuransi supaya biaya akuisisi jangan terlalu besar," kata Kapler ketika dihubungi.