TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ahmad Nasrullah, memastikan pihaknya bakal memperketat penjualan produk unit link yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
OJK di antaranya akan mengatur soal besar pembebanan biaya unit link yang dikenakan kepada nasabah asuransi. Salah satunya adalah biaya akuisisi yang persentasenya cukup besar di tahun awal.
Besarnya biaya itu, kata Nasrullah, yang membuat dana terkumpul untuk investasi di tahun awal menjadi kecil. Akibatnya, pertumbuhan dana nasabah baru bisa terbentuk setelah beberapa tahun.
"Biaya-biaya mau kami atur," ucap Nasrullah dalam webinar pada Jumat, 28 Januari 2022. "Kami ingin menghindari biasanya di awal, premi langsung dipotong biaya sangat besar, bisa mungkin 80 persen."
Nasrullah menjelaskan bahwa pada aturan baru akan mengatur dana minimal, dana investasi yang harus dipertahankan. "Sebelumnya tidak ada. Jadi tidak boleh lagi ada produk, di awal duitnya langsung habis untuk bayar biaya akuisisi. Minimal harus ada sekian persen," katanya.
Menurut dia, tidak adanya pengaturan terkait biaya tersebut membuat banyak nasabah mengeluhkan bahwa pada tahun awal dananya langsung habis. Untuk itu, di masa mendatang, perusahaan asuransi harus menerapkan pola pembebanan biaya yang sedapat mungkin proporsional agar pada tahun-tahun awal sudah terbentuk dana investasi untuk pemupukan dana ke depan.
Dengan pengaturan biaya ini, kata Nasrullah, memungkinkan nasabah dapat menikmati hasil investasi dari produk unit link pada tahun-tahun awal.