TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan tetap menagih kewajiban reklamasi kepada pengusaha yang memegang konsesi pertambangan di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan bersama Jaringan Advokasi Tambang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Forest Watch Indonesia, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, serta Trend Asia, ada 94 lubang galian tambang di wilayah IKN.
“Saya kira kalau tambang tidak terlalu banyak, lebih banyak tambang rakyat. Kami akan mewajibkan perusahaan mereklamasi (lahan tambang),” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Kewajiban perusahaan melakukan reklamasi diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Beleid itu menyebut bahwa pemegang izin konsesi tambang harus melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Undang-undang juga mengatur pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang.
Di sisi lain Suharso mengatakan pemerintah tidak bermaksud merusak kawasan IKN. Justru dengan pembangunan IKN, kata dia, pemerintah akan melakukan reforestasi terhadap area yang sebagian besar merupakan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) itu.
“Contohnya dari 250-ribuan hektare (lahan IKN) itu, hanya 20 persen yang akan menjadi build up (area pembangunan). Area 20 persen itu masih kami bagi juga 70-30. Sebanyak 30 persen adalah prasarana, taman, dan lainnya,” tutur dia.
Koalisi bersama menemukan kawasan lahan yang diproyeksikan sebagai wilayah IKN bukan lahan kosong. Terdapat 94 lubang bekas tambang, khususnya batu bara, yang tersebar di sana. Dari jumlah itu, lima perusahaan tercatat menjadi yang terbanyak meninggalkan jejak lubang.
Kelimanya adalah PT SP sebanyak 22 lubang, PT PMU 16 lubang, CV HI sepuluh lubang, PT PI sembilan lubang, dan CV AP delapan lubang. Selain itu, bakal kawasan IKN dipenuhi oleh izin-izin dan konsesi seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU dan konsesi bisnis lainnya.
Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN. Hasil penelusuran menunjukkan lebih dari 140 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Dukung Kurikulum Krisis Iklim, Sekjen Kiara: Kita Tak Punya Planet Cadangan