TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu siang, 26 Januari 2022 dimulai dari soal spekulan tanah marak ditemukan di Ibu Kota Negara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya peningkatan pendapatan operasional BNI pada tahun lalu dihasilkan dari pertumbuhan kredit 5,3 persen (yoy) menjadi Rp582,44 triliun.
Adapula penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal alasan rencana penghapusan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan.
Berikutnya ada berita tentang dua nama menteri diusulkan jadi juru bicara Presidensi G20 dan Lalu ada berita tentang penjelasan tenaga honorer akan dihapus dan Menteri Bahlil pesimistis target pendapatan per kapita bakal tercapai jika UMR masih rendah.
Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari enam berita trending tersebut pada siang ini:
1. Spekulan Tanah Marak di IKN, Ada Pejabat Disebut Kuasai 40 Ribu Hektare
Spekulan tanah marak ditemukan di Ibu Kota Negara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Para spekulan dari berbagai daerah, terutama Jakarta, menguasai lahan dan menjualnya kembali dengan harga tinggi sejak Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota pada 2019.
Seorang pejabat di Kabinet Indonesia Maju mengatakan pihaknya menemukan ada nama pejabat yang telah mengempit 40 ribu hektare tanah. “Luasnya setara dengan empat kali Kota Bogor loh. Luar biasa,” kata sumber itu, beberapa waktu lalu.
Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat. Kenaikannya bahkan mencapai sepuluh kali lipat dalam kurun dua tahun. Harga tanah yang semula Rp 100 juta per hektare bisa melipat menjadi Rp 1 miliar per hektare.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah berupaya mencegah maraknya para spekulan. Pemerintah menggunakan ketentuan pengadaan lahan untuk menjalankan mekanisme pembebasan tanah. Kebijakan ini berpayung pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Simak lebih jauh tentang IKN di sini.