Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa sebelumnya menilai Perbub Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah perlu direvisi.
Tujuannya untuk melahirkan produk hukum yang mencegah spekulan tanah untuk menguasai tanah dalam jumlah yang besar, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertransaksi sesuai kebutuhan.
"Perbup itu juga sempat mendapat koreksi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, tinggal kita revisi," kata Hamdam dia.
Ia menjelaskan, pihaknya bukan ingin melarang warga untuk menjual tanahnya. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak ingin tanah dikuasai oleh spekulan dalam jumlah yang luas.
"Ini tidak bisa dilarang, tapi harus dikendalikan. Kami harus tahu siapa yang membeli," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI | VINDRY FLORENTIN | SAPRI MAULANA
BACA: Wilayah Otorita IKN Akan Keluar dari Provinsi Kalimantan Timur