“Mungkin asumsinya, sebagian besar konsesi akan selesai pada 2033,” ujar Suharso.
Suharso tak memungkiri lahan IKN dipenuhi kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Dia mengatakan pemerintah sudah menyetop izin HPH yang sudah hampir habis. Selain itu, dia menyebut ada sejumlah tambang rakyat. Pemerintah, kata dia, mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi.
Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam sebelumnya menyatakan lokasi IKN bukanlah lahan kosong. Jatam mendata terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN.
Hasil penelusuran JATAM menunjukkan 149 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, ada 92 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Sebagian berada di dalam konsesi perusahaan tambang, sisanya di luar konsesi perusahaan.
JATAM menghimpun setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. Sementara itu menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.
Ada pula pengusaan minyak dan gas bumi di kawasan perairan sekitar IKN yang mencapai 61.685 hektare. Sedangkan data Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan, konsesi lahan perkebunan sawit dan kehutanan di dalam area IKN total mencapai 66 ribu hektare.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT
BACA: Bappenas: Tol Bawah Laut di Ibu Kota Negara Belum Masuk Masterplan