Sebelumnya, Direktur Utama LPPOM-MUI Muti Arintawati mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tetapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan.
Menurutnya, negara pun turut bertanggungjawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada 2014.
“Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI menenteramkan umat dan memberikan pelayanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikat halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara,” tuturnya.
Muti Arintawati mengatakan, LPPOM-MUI telah menandatangani kesepakatan integrasi dengan BPJPH dan dua LPH lain pada 22 Januari 2022.
“Semoga dengan kerjasama seluruh stakeholders (terkait produk) halal, amanah undang-undang ini dapat berjalan dengan baik, sehingga ekosistem halal yang sedang diupayakan pemerintah dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia dapat segera terwujud,” ucapnya.
Ia turut menegaskan bahwa LPPOM-MUI akan terus mendukung upaya pengembangan produk halal di Indonesia. “LPPOM-MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha, termasuk UMK di manapun berada,” katanya.
Baca: 1.400 Karyawan Bank KB Bukopin Mundur, Presdir: Pelayanan Nasabah Tak Terganggu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.