TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan (realignment Flight Information Region atau FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta-Singapura oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran. Penandatanganan persetujuan itu dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia - Singapura untuk penyesuaian batas FIR sesuai hukum internasional. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia," kata Menteri Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, kata dia, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan.
Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil
internasional/ICAO untuk disahkan.
Budi Karya lantas menjelaskan lima elemen penting kesepakatan tersebut, yakni:
Pertama
Penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua
Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Terkait hal ini, Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.