TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Belanda menjatuhi Apple sebuah denda senilai 5 juta Euro atau setara Rp 81 miliar akibat gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.
Apple sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun hal itu belum terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.
"Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan 'minat' mereka," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters, Selasa.
Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.
Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.
Namun perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya dan berakhir didenda.