TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi perdagangan kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagra OJK Selasa, 25 Januari 2022.
Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Menurutnya, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
"Sobat juga perlu tahu nih bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto," ujarnya.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Kapan Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Pinjol Dicabut? Ini Kata OJK