Sritex telah memperjuangkan langkah ini sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 ber dasarkan Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.
Maka dari itu, Presiden Direktur Sritex Iwan Setiawan Lukminto memberikan apresiasi khusus atas tercapainya hasil tersebut. Terutama kepada para kreditur yang bersedia bekerja sama untuk tercapainya kesepakatan damai tersebut.
"Ucapan terima kasih kepada seluruh kreditur atas dukungan dan kerjasamanya dalam mensukseskan restrukturisasi ini," katanya.
Iwan mengatakan dukungan dari kreditur tersebut sangat penting bagi semua proses damai ini. Dampaknya, akan sangat baik untuk semua pihak. "Kami yakin hubungan baik dan dukungan penuh dari kreditur bisa menjadi landasan untuk Perusahaan agar menjadi lebih baik lagi," katanya.
Dengan hasil ini, Sritex akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta menjadi Secured Working Capital Revolver. Fasilitas ini memiliki jangka waktu lima tahun dari tanggal efektif.
Sementara pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi fasilitas Secured Term Loan dengan jangka waktu sembilan tahun.
Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp 26 triliun. Secara rinci, semua tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp 716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp 25,3 triliun.
Setelah kesepakatan ini tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan. Terkait jangka waktu, fasilitas ini berlaku selama 12 tahun setelah tanggal efektif.
BISNIS
Baca juga: BKN Jelaskan Soal Tenaga Honorer Dihapus pada 2023
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.