Anggota Tim Pengurus PKPU Sritex Alfin Sulaiman mengatakan hasil ini berdampak bagus secara teknis. "Secara teknis, Sritex dan kreditur berhasil mencapai perdamaian," katanya melalui keterangan pers, Senin, 24 Januari 2022.
Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasar persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur, baik konkuren maupun separatis. Di sini, Sritex mendapatkan kuorum hingga terbebas dari ancaman pailit.
Menanggapi hasil itu, penasihat hukum Sritex Aji Wijaya menjelaskan bahwa ini jadi cerminan ada kepercayaan dari kreditur. "Keberhasilan Sritex kemarin dalam mencapai perdamaian dengan para krediturnya merupakan cerminan kepercayaan para kreditor kepada Sritex, baik kepada pemegang sahamnya, manajemen, dan keyakinan akan kelangsungan usaha maupun masa depan Sritex," kata pemilik firma Wijaya & Co tersebut.
Aji tak menampik rapat kreditur pada Jumat itu berlangsung sangat dinamis. Namun hal itu tak menghalangi niat baik semua pihak.
"Banyak terjadi adu argumentasi, baik antara tim penasihat hukum debitur dengan para kreditur, maupun tim pengurus dengan para kreditur dan tim debitur." katanya.
Menurut Aji, dinamika itu lumrah. Semua itu dilakukan demi menjaga profesionalisme dengan tetap menjaga semangat untuk mencapai perdamaian. Rapat tersebut, kata Aji, adalah bagian proses yang berlangsung sejak majelis hakim Pengadilan Niaga PN Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan ketiga anak usahanya, pada 6 Mei 2021.