TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex lolos dari pailit setelah mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya kesepakatan antara kreditor SRIL. Dia menyebut bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa, 25 Januari 2022. "Ya [besok sidang putusannya]," ujar Eko kapada Bisnis, Senin, 24 Januari 2022).
Eko menambahkan Sritex memang sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Menurutnya, perpanjangan PKPU Sritex masih sesuai dengan ketentuan.
"Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang," katanya.
Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat, 21 Januari 2022. Semua kreditur separatis menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Alhasil, voting mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).