Sritex Lolos dari Pailit usai Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Damai

Reporter

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex lolos dari pailit setelah mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya kesepakatan antara kreditor SRIL. Dia menyebut bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa, 25 Januari 2022. "Ya [besok sidang putusannya]," ujar Eko kapada Bisnis, Senin, 24 Januari 2022).

Eko menambahkan Sritex memang sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Menurutnya, perpanjangan PKPU Sritex masih sesuai dengan ketentuan.

"Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang," katanya.

Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat, 21 Januari 2022. Semua kreditur separatis menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

Mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Alhasil, voting mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).








Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

15 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

17 hari lalu

Presiden Honduras Xiomara Castro menyapa warga setelah dilantik di Tegucigalpa, Honduras, 27 Januari 2022. REUTERS/Jose Cabezas
Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

Pemerintah Honduras mengakui beban utang sebagai alasan utama yang membuat hubungan resmi dengan China dan meninggalkan Taiwan.


Tolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah Pensiunan BUMN Cerita Dana Pensiun Dipotong 70 Persen

18 hari lalu

Ketua Umum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) Syahrul Tahir saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kantor OC Kaiigis & Associates, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah Pensiunan BUMN Cerita Dana Pensiun Dipotong 70 Persen

Ketua Umum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menceritakan dana pensiunnya dipotong 70 persen setelah restrukturisasi.


Tegas Menolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah dari Forum Pensiunan BUMN: Melanggar UU

18 hari lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Tegas Menolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah dari Forum Pensiunan BUMN: Melanggar UU

Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menolak restrukturisasi Jiwasraya terhadap nasabah anuitas pensiunan. Kenapa?


Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

18 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

Bank Indonesia mengatakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2023 tetap terkendali, yang tercatat sebesar 404,9 miliar dolar AS.


PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

20 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.


Warga Gugat Anak Usaha Sritex ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Hampir Rp 2 Triliun

23 hari lalu

Puluhan pelajar Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak berserta guru menggunakan masker untuk melindungi diri dari bau limbah Industri dari PT. Rayon Utama Makmur di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 2018. [Bram Selo Agung/Tempo]
Warga Gugat Anak Usaha Sritex ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Hampir Rp 2 Triliun

Warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur menggugat anak usaha Sritex tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis 9 Maret 2023.


KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

24 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko Darmanto diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam terkait klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

KPK mengungkap hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto perihal utang jumbonya Rp 9 miliar


Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

24 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

Pelaku mengajak korban kasus mayat dicor di Bekasi berinvestasi di bisnis besi


Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Teten dan Mahfud MD Sepakat Kawal Proses Kasasi ke MA

25 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Teten dan Mahfud MD Sepakat Kawal Proses Kasasi ke MA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali buka suara soal bebasnya terdakwa kasus dugaan pencucian uang oleh pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.