Pemanfaatan DME sebagai bahan bakar energi memiliki keunggulan seperti mudah terurai di udara, sehingga tidak merusak ozon.
Selanjutnya, nyala api yang dihasilkan lebih stabil, tidak menghasilkan polutan particulate matter (PM), dan nitrogen oksida (NOx), serta mengandung sulfur dan pembakaran lebih cepat dari LPG.
Karena itu, Jokowi memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk memastikan proyek hilirasi DME bisa selesai dalam jangka waktu 30 bulan dan menjadi proyek percontohan untuk diaplikasikan di lokasi lain yang memiliki kelebihan deposit batubara.
"Jangan ada mundur-mundur lagi dan kita harapkan nanti setelah di sini selesai. Dimulai lagi di tempat lain karena ini hanya bisa menyuplai Sumsel dan sekitarnya, kurang lebih 6 jutaan KK,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki deposit batubara yang jauh dari cukup kalau hanya untuk urusan DME.
Proyek hilirisasi batu bara menjadi DME telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres No.109 Tahun 2020. Perjanjian proyek ditandatangani dengan kapasitas 1,4 juta ton di Tanjung Enim pada 10 Desember 2020 dan Cooperation Agreement (CA) tercatat pada 11 Februari 2021. Sementara itu, Cooperation Agreement Amendment (CAA) dan Conditional Processing Service Agreement (Conditional PSA) pada 10 Mei 2021 di Los Angeles, USA.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Airlangga: Anggaran Pembangunan Tahap I Ibu Kota Negara Rp 45 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.