Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKN Jelaskan Soal Tenaga Honorer Dihapus pada 2023

image-gnews
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pertimbangan pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.

Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,

“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.

Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, untuk jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN yang dibutuhkan dan besaran penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab. “Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun, dengan proses seleksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:

  1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hngga 20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.

Namun, pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Airlangga: Anggaran Pembangunan Tahap I Ibu Kota Negara Rp 45 Triliun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

4 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

6 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Pemerintah Berencana Menaikkan Gaji Menteri, Berapa Gaji Sekarang?

6 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Pemerintah Berencana Menaikkan Gaji Menteri, Berapa Gaji Sekarang?

Saat ini pemerintah tengah membahas rasionalisasi penggajian menteri. Namun, rencana kenaikan itu belum bisa dilakukan pada 2024.


Menkeu Sri Mulyani Sebut Perekonomian Indonesia Butuh Perubahan: Masih Terjebak di Sektor Jasa

6 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani Sebut Perekonomian Indonesia Butuh Perubahan: Masih Terjebak di Sektor Jasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, perekonomian di Indonesia perlu mengalami perubahan. Saat ini perekonomian Indonesia masih terjebak pada sektor jasa.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kebaya encim saat berjalan di catwalk acara Istana Berkebaya di Istana Merdeka, Ahad, 6 Agustus 2023. (Instagram/@smindrawati)
Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

Ekonom Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Luhut dan Sri Mulyani pada pemerintahan baru 2024 mendatang.


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?