TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai membuka pintu gerbang pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura melalui skema travel bubble. Skema travel bubble berlaku di Batam dan Bintan, Kepuluan Riau.
“Telah diterbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan dan pintu masuk travel bubble di Nongsa dan terminal feri di Lagoi, Batam,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 24 Januari 2022.
Travel bubble adalah skema untuk membuka gerbang pariwisata antar-negara selama pandemi Covid-19. Melalui skema ini, negara-negara yang menjalin kerja sama akan bersepakat untuk membuka perbatasan dan mengizinkan warganya bepergian di area tertentu yang telah ditetapkan.
Airlangga mengatakan wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia perlu melengkapi pelbagai persyaratan. Turis asing diwajibkan memperoleh vaksin dosis lengkap atau dosis kedua dan melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif. Tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam.
Selain itu, wisatawan mancanegara perlu memiliki asuransi kesehatan sebesar 30 dolar Singapura atau setara dengan Rp 319 juta. Selanjutnya, turis asing diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLidnugni dan memiliki visa serta kartu blue pass. Adapun visa berlaku untuk wisatawan asing yang berkewarganegaraan non-Singapura atau ASEAN.
Secara paralel, Airlangga memastikan pengelola tempat wisata membentuk tim Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Seluruh pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Riau diminta untuk memenuhi sertifikat CHSE guna memastikan tempatnya aman dikunjungi.
Ia berharap kerja sama travel bubble akan mendongkrak jumlah wisman masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. “Travel bubble di Batam dan Bintang dengan Singapura akan mendorong kegiatan pariwisata,” kata dia.
Indonesia mulai melaksanakan travel bubble dengan Singapura pada 24 Januari. Travel bubble berlaku di dua zona, yakni Nongsa di Batam dan Lagoi di Bintan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan travel bubble dengan Singapura dalam dua pekan mendatang. Bila terbukti meningkatkan jumlah penyebaran Covid-19 secara masif, pemerintah akan mencabut kebijakan travel bubble.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Airlangga: Tidak Ada Tema IKN dalam Dana PEN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.