2. Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan, Pertamina Menang Gugatan Rp 1,5 T
PT Pertamina (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengumumkan kemenangan dalam gugatan atas kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut terjadi pada 2018 dan Pertamina pun menggugat sejumlah pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Majelis hakim pada Rabu, 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan Pertamina," kata Otto dalam keterangannya, yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.
Ada empat pihak yang digugat Pertamina. Pertama, Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing (Tergugat 1). Kedua, Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2). Ketiga, Fleet Management Ltd (Tergugat 3). Keempat, PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).
Menurut Otto, majelis hakim menghukum para tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pertamina sebesar Rp 1.59 triliun dan US$ 23,7 juta.
Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.