5. Dana Covid-19 Digunakan untuk IKN, Faisal Basri: Kejahatan Luar Biasa
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik pengalihan pendanaan pengendalian Covid-19 ke rancangan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Faisal, pengalihan pendanaan dari penanganan wabah ke ibu kota baru adalah kejahatan luar biasa.
Ia mengkritik pengalihan dana tersebut yang menggunakan UU No. 2 tahun 2020. Aturan ini, ia menyebut, seharusnya fokus untuk penanganan Covid-19 bukan untuk pendanaan IKN .
“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat, 21 Januari 2022.
Simak lebih jauh tentang Faisal Basri di sini.