Rudy belum merinci keseluruhan regulasi turunan yang bakal segera terbit ini. Tapi situs resmi ikn.go.id memuat beberapa regulasi yamg dibutuhkan. Rinciannya yaitu enam Perpres dan satu Peraturan Kepala Otorita, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Rancangan Perpres Rencana Induk IK
2. Rancangan Perpres Pendanaan, Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
3. Rancangan Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN
4. Rancangan Perpres Otoritas IKN
5. Rancangan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah
6. Rancangan Perpres Penetapan Status Pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IK
7. Peraturan Kepala Otorita untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pusat Pemerintahan, Pusat Ekonomi, dan Bagian Wilayah Kota IKN
Dalam Draf UU yang diterima Tempo, beberapa regulasi sudah diperintahkan untuk dituangkan dalam aturan turunan. Ada enam komponen yang harus diatur di tingkat PP, contohnya terkait Otorita IKN Nusantara (Pasal 12) hingga Pendanaan ibu kota baru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun non-APBN (Pasal 24).
Lalu, ada juga sebagian yang harus diatur di Peraturan Presiden. Contohnya mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN Nusantara (Pasal 5).
Sumber Pendanaan