ESDM Pastikan Regulasi PLTS Atap Berlaku Lagi usai Dibekukan Sementara

Pemerintah Siapkan PLTS di Atap Gedung
Pemerintah Siapkan PLTS di Atap Gedung

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dipastikan berlaku kembali.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM Dadan Kusdiana menyebut beleid ini memang sempat dibekukan sementara untuk dibahas ulang. “Sekarang sudah go live kembali,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Adapun pembahasan ulang dilakukan bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 18 Januari 2022. Menurut Dadan, beberapa aspek menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), potensi kehilangan penjualan PT PLN, serta potensi pendapatan dari capacity charge. Ada juga perhatian pada dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi.

Menurut Dadan, semakin besar permintaan listrik, maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Sehingga, kata dia, hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Saat ini, pemerintah punya target mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Permen ESDM Nomor 26 ini pun terbit untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dalam memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Ada tujuh substansi pokok dari beleid ini.

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Artinya, pemilik PLTS Atap bisa menjual keseluruhan listrik yang diproduksi ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat yaitu 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap
  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap
  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU
  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

ESM menargetkan PLTS Atap 3,6 Giga Watt (GW) yang akan direalisasikan secara bertahap hingga 2025. ESDM memproyeksikan akan ada enam dampak, salah satunya berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja.

Target ini juga berpotensi meningkatkan investasi Rp 45 sampai Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS, serta Rp 2,04 sampai Rp. 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim. Berikutnya, mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global. Selain itu, menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e. Terakhir, negara berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun per tahun (asumsi harga karbon 2 USD per ton CO2e).

Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tradisional Merugi usai Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Retail

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.









Kasus Korupsi ESDM, KPK Temukan Sejumlah Uang saat Geledah Apartemen Pakubuwono

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi ESDM, KPK Temukan Sejumlah Uang saat Geledah Apartemen Pakubuwono

Asep membenarkan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM


Setelah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Geledah Rumah Tersangka di Depok

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Geledah Rumah Tersangka di Depok

KPK menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Depok.


NasDem-PKS Kompak, Siap Sambut Golkar Bergabung ke Koalisi Perubahan

20 jam lalu

(Dari kiri) Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.
NasDem-PKS Kompak, Siap Sambut Golkar Bergabung ke Koalisi Perubahan

NasDem dan PKS menyambut jika Golkar ingin bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.


KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

1 hari lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

Berdasarkan keterangan penjaga Kementerian ESDM, tim penyidik mulai datang sekitar pukul 16.00 WIB.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

1 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

1 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa dua buah koper, yaitu satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna silver usai menggeledah gedung di Kementerian ESDM


KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

KPK menyebut dana tunjangan Ditjen Minerba ESDM diduga digunakan dalam kaitan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja ESDM, KPK Dikabarkan Tetapkan 10 Tersangka

1 hari lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja ESDM, KPK Dikabarkan Tetapkan 10 Tersangka

KPK dikabarkan telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM


Bukber Bareng Partai Pengusung Anies Baswedan, Airlangga: Koalisi Makin Besar, Makin Bagus

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto setelah memberikan pengarahan kepada para Fungsionaris atau Bakal Calon Legislatif tingkat pusat Partai Golkar di kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Ahad, 19 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bukber Bareng Partai Pengusung Anies Baswedan, Airlangga: Koalisi Makin Besar, Makin Bagus

Airlangga mengelak ketika disebut kehadirannya sebagai tanda bahwa Golkar masuk ke Koalisi Perubahan dan mendukung Anies Baswedan.


Menteri ESDM Akui Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Usai Penggeledahan KPK

1 hari lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Akui Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Usai Penggeledahan KPK

Menteri ESDM Mineral Arifin Tasrif membenarkan adanya dugaan korupsi tunjangan kinerja usai kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM digeledah KPK.