TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah baru-baru ini terkait aset kripto. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai investasi maupun alat tukar adalah haram.
"Saat ini tidak ada penurunan traffic yang disebabkan adanya isu ini ya, dan kami melihat tren akan tetap stabil karena masyarakat Indonesia sudah cukup dewasa dalam menyikapinya," kata Teguh yang juga COO Tokocrypto ini saat dihubungi, Sabtu, 22 Januari 2022.
Teguh menjelaskan, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Untuk melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan beberapa peraturan.
Salah satunya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. "Untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto," kata Teguh.
Menurut Teguh, asosiasi sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia. Tapi, kata dia, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. "Jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti," ujarnya.
Teguh mengatakan industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dan ribuan pekerjaan baru telah diciptakan di industri ini. Situasi ini dinilai membantu masyarakat melewati masa sulit saat pandemi Covid-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif. "Banyak kehidupan telah ditingkatkan secara finansial karena aset kripto dan blockchain di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, fatwa yang ditetapkan Muhammadiyah terbit setelah sikap yang
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur lebih dulu mengharamkan kripto. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.