"

Selain Indonesia, 3 Negara Asia Ini Larang Mata Uang Kripto

Reporter

Editor

Nurhadi

Bitcoin dan Ethereum REUTERS/Dado Ruvic
Bitcoin dan Ethereum REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, JakartaPerdagangan mata uang kripto (Cryptocurrency) kian populer di seluruh dunia. Meski begitu, legalitas mata uang tersebut sering kali diperdebatkan oleh beberapa negara. Salah satu faktornya karena harganya yang fluktuatif. 

Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang untuk digunakan. Bank Indonesia menyatakan, kepemilikan kripto sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. 

Tak sedikit negara-negara di Asia juga melarang penggunaan mata uang kripto. Dilansir dari Investopedia, negara tersebut tidak yakin dengan sistem mata uang kripto yang terdesentralisasi. Imbasnya akan mengancam sistem moneter dan berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal, seperti narkoba dan terorisme. 

Berikut tiga negara di Asia yang melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang sah: 

1. Cina 

Pemerintah Cina secara tegas melarang seluruh lembaga keuangannya terlibat dalam transaksi mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Melansir Fortune, pelarangan itu didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Salah satunya digunakan untuk penipuan dan pencucian uang. 

Alih-alih menggunakan mata uang kripto, Cina justru mendorong mata uang mereka sendiri, Yuan Digital. Dalam satu tahun terakhir, Cina berusaha memperluas peredaran mata uang Yuan Digital agar tersedia bagi seluruh pengguna atau konsumen. 

2. Bangladesh 

Bank sentral Bangladesh telah memutuskan bahwa penggunaan bitcoin atau mata uang kripto dilarang. Hal itu karena telah melanggar hukum setempat di bawah Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Bahkan, bagi yang menggunakan mata uang itu akan dikenakan sanksi pidana 12 tahun penjara. 

"Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dari negara mana pun. Setiap transaksi melalui bitcoin atau cryptocurrency lainnya adalah pelanggaran yang dapat dihukum,” pernyataan resmi dari Bank Bangladesh dikutip dari Coindesk.

3. Qatar 

Pada 26 Desember 2020, Qatar Financial Centre (QFC) menyatakan bahwa semua layanan mata uang kripto dilarang di Qatar. Tujuannya, untuk menarik bisnis dan mendorong pertumbuhan keuangan di negara tersebut. Larangan QFC juga dirancang untuk mencegah penggunaan cryptocurrency untuk membiayai terorisme dan pencucian uang. 

Gubernur Bank Sentral Qatar, dikutip dari Freeman Law, menyatakan alasan untuk melarang bitcoin adalah karena sangat fluktuatif dan dapat digunakan untuk kejahatan keuangan dan peretasan elektronik. Selain itu, berpotensi kehilangan nilai risiko karena tidak ada penjamin atau aset. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto yang dikeluarkan Muhammadiyah, MUI dan NU








KPK Temukan 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra, Apa Saja?

4 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Temukan 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra, Apa Saja?

KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra Sampurno pada 13 Maret 2023 lalu.


KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

4 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

Ali Fikri menyebut bisa saja senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Mengenal Coinbase, Perusahaan Dompet Kripto

4 hari lalu

Ilustrasi Bitcoin. Pexels/Ivan Babydov
Mengenal Coinbase, Perusahaan Dompet Kripto

Coinbase menjadi salah satu platform cryptocurrency


Bareskrim Tahan Lagi Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

5 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bareskrim Tahan Lagi Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023. Besoknya dia ditangkap di apartemennya.


Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Begini Penjelasan Wamenkeu Suahasil Nazara

5 hari lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Begini Penjelasan Wamenkeu Suahasil Nazara

Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan TPPU merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal.


Silicon Valley Bank Bangkrut, Harga Bitcoin dan Kripto Naik

5 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Silicon Valley Bank Bangkrut, Harga Bitcoin dan Kripto Naik

Bitcoin dan kripto mengalami kenaikan harga dipicu kasus penutupan Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat.


Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Ini Respons Mantan Menkeu Chatib Basri

5 hari lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Ini Respons Mantan Menkeu Chatib Basri

Soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu, Mantan Menkeu Muhammad Chatib Basri hanya berkomentar pendek. Apa pendapatnya?


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

6 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Tanggapan Kuasa Hukum Henry Surya soal Penetapan Tersangka di Kasus TPPU Indosurya

6 hari lalu

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta. ANTARA
Tanggapan Kuasa Hukum Henry Surya soal Penetapan Tersangka di Kasus TPPU Indosurya

Soesilo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai penetapan tersangka Henry Surya di Kasus TPPU KSP Indosurya


Bareskrim Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP Indosurya

7 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bareskrim Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP Indosurya

Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya