TEMPO.CO, Jakarta -Subsidi merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan bantuan yang diberikan pemerintah. Subsidi dapat berupa barang atau uang.
Subsidi ini diberikan untuk mendukung hidup masyarakat demi meningkatkan perekonomian.
Mengutip dari laman MasterClass, subsidi merupakan hibah keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga swasta atau entitas publik lainnya, untuk merangsang kegiatan ekonomi atau mempromosikan kegiatan yang bermanfaat bagi publik. Terbaru subsidi harga minyak goreng.
Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), subsidi termasuk penyaluran semua bantuan dalam bentuk uang tunai atau barang dari pemerintah pada perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.
Subsidi di Indonesia terbagi atas subsidi langsung dan subsidi tidak langsung. Berikut perbedaannya dari keduanya:
1. Subsidi langsung
Subsidi langsung adalah penyerahan dana secara langsung kepada individu, kelompok, ataupun untuk suatu industri tertentu.
Pembayaran dana ini bisa berupa dalam bentuk pinjaman, hibah, penyertaan, pemindahan dana, atau jaminan langsung atas utang. Di Indonesia, contoh subsidi langsung dari pemerintah adalah:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Subsidi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Paket sembako alias bansos sembako
- BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Subsidi tidak langsung
Bentuk subsidi tidak langsung dari pemerintah biasanya berupa pembiayaan program yang dijalankan pihak lain seperti kebijakan penurunan harga barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadi di bawah harga pasar.
- Subsidi BBM dan LPG 3 kg
- Insentif tagihan listrik PLN alias subsidi listrik
- Subsidi cicilan KPR rumah
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Subsidi pupuk dan benih untuk sektor pertanian
Pemotongan biaya ini bertujuan untuk membantu meringankan pengeluaran masyarakat sehari-hari. Selain itu, bantuan subsidi tidak langsung juga bisa berupa hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal, misalnya keringanan pajak.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Pemerintah Ubah Skema Pemberian Subsidi Listrik Jadi Subsidi Langsung