TEMPO.CO, Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Len Industri pada 12 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah tersebut mengalihkan seluruh saham pemerintah di PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai penyertaan modal pemerintah pada PT Len Industri. Pengalihan saham tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Industri Pertahanan yang dinamai Defend ID atau Defence Industry Indonesia.
PT Len Industri ditunjuk sebagai induk holding BUMN Industri Petahanan (Indhan) yang beranggotakan PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, PT Len Industri menjadi pemilik seluruh saham Seri B milik pemerintah yang ada di PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana.
Sementara pemerintah memiliki satu lembar saham Seri A Dwiwarna dari keempat perusahaan dalam holding BUMN Industri Pertahanan serta 100 persen saham PT Len Industri.
“Proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len,” kata Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin, dikutip dari keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.
Pendirian Defend ID masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan, serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding dan penandatanganan akta inbreng.