"Nanti bagaimana agar bisa memenuhi keadilan bagi semua, PLN, pemerintah, dan pelaku usaha itu saya kira langkah selanjutnya. Tapi bentuk kelembagaan dan mekanisme proses, saya kira yang sesuai UU saja dulu," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan rencana BLU yang akan dibentuk untuk pungutan batu bara. Ia berujar pungutan ini akan merujuk kepada BLU yang telah berjalan untuk komoditas kelapa sawit, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Arifin mengatakan selama ini tak semua perusahaan baru bara memenuhi DMO. Di sisi lain, tak semua batu bara yang diproduksi di dalam negeri juga spesifikasinya dibutuhkan untuk domestik.
"Rencananya itu akan dikenakan kutipan berapa per ton. Dana kutipan itu akan digunakan mendukung dana PLN," kata Arifin.
Setelah adanya BLU ini, PLN nantinya akan diminta membeli pasokan batu bara dengan harga pasar. Lantas, selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan dikembalikan dari dana kutipan perusahaan batu bara tersebut.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bos Kapal Api Ungkap Soal Kecenderungan Konglomerat Hindari Pajak, tapi Sulit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.