TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, mengatakan rencana pembentukan Badan Layanan Umum untuk pungutan batu bara masih dibicarakan antar kementerian.
"Sedang didiskusikan antar kementerian. Ada beberapa aspek yang sedang dalam pendalaman. Diskusi sedang berlangsung. Masukan Komisi VII juga menjadi bagian yang didiskusikan," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Pada rapat antara Kementerian ESDM dan Komisi Energi DPR, rencana tersebut menuai kritik. "Komisi VII DPR RI tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU," ujar Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto membacakan hasil kesimpulan rapat Kamis, 13 Januari 2022.
Sugeng sebelumnya mengingatkan bahwa BLU untuk batu bara dan sawit memiliki karakter yang berbeda. "Saya kira ini perlu kajian mendalam karena karakternya berbeda," ujar dia.
Dengan akan dibentuknya BLU, nantinya PLN pun akan diminta membeli batu bara di harga pasar. Adapun selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan digantikan dari dana kelolaan BLU tersebut.
Ketimbang menciptakan skema baru, Sugeng menilai pemerintah seharusnya tetap menggunakan kebijakan Domestic Market Obligation. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.