Selain itu, sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders juga sudah diizinkan berangkat. Ia mengatakan saat ini perusahaan perdagangan tidak memiliki kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2022, pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor. Pasalnya, saat itu produksi batu bara akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan energi primer pembangkit listrik di dalam negeri yang pasokannya sudah menipis.
Ia mengatakan larangan itu berlaku untuk semua perusahaan batu bara lantaran selain komoditasnya, pengiriman suplai di dalam negeri juga memerlukan tongkang. "Biasanya kalau ada ekspor, kapal dan tongkang akan digunakan untuk ekspor."
Selain itu, Ridwan mengatakan keran ekspor juga ditutup keseluruhan agar tidak ada pengecualian. "Sebab begitu ada pengecualian, kita akan sulit mengendalikan pengecualian tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan larangan ekspor bersifat sementara untuk menjamin pasokan batu bara di dalam negeri. Hingga saat ini, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bos Kapal Api Ungkap Soal Kecenderungan Konglomerat Hindari Pajak, tapi Sulit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.