TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan 96 kapal berisi batu bara untuk mengirim muatan ke luar negeri.
"Jadi saat ini kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor berdasarkan sejumlah pertimbangan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Pertama, pemerintah telah mengizinkan 75 kapal untuk berangkat mengekspor batu bara dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO sebanyak seratus persen atau lebih.
Per hari ini, tercatat 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya DMO sehingga diizinkan kembali untuk melakukan ekspor.
Di samping itu, Ridwan mengatakan kementeriannya mengizinkan 12 kapal untuk berangkat ekspor meskipun batu bara yang dimuat berasal dari perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO seratus persen.
"Ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya kurang dari seratus persen, namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO-nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujar dia.