TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan yang diundangkan pada 19 Januari itu salah satunya mengatur merek minyak goreng bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat.
Beleid itu menyebutkan, penyedia minyak goreng kemasan satu harga dapat menggunakan merek Minyakita. Minyakita adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tata cara penggunaan merek Minyakita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan," berikut bunyi Pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, pemerintah turut mengatur kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga. Industri yang ikut berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak kemasan Rp 14 ribu per liter itu harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui direktorat jenderal terkait.
Penyediaan minyak kemasan satu harga akan dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Adapun dalam memenuhi penyediaan minyak kemasan dengan harga terjangkau di masyarakat, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.
Besaran dana ini dihitung berdasarkan selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat pelaku usaha.