TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 20 Januari 2022 dimulai dengan situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih.
Kemudian informasi mengenai ratusan kemasan minyak goreng, baik yang premium maupun sederhana di Indomaret Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, ludes diburu pembeli dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu, 19 Januari 2022.
Selain itu berita tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta adanya strategi dan terobosan untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. 5 Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto yang dikeluarkan Muhammadiyah, MUI dan NU
Perkembangan uang kripto kini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat, tak terkecuali di kalangan ulama dan organisasi Islam. Belakangan, kalangan ulama mengeluarkan fatwa haram bagi uang kripto untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Teranyar, fatwa itu dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.
“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Tempo telah merangkum sejumlah hal terkait dengan fatwa ulama ihwal hukum penggunaan koin kripto dalam pandangan syariat Islam.
Baca berita selengkapnya di sini.