TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada sinyal kartel dari masalah melejitnya harga minyak goreng. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, menduga perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.
“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Ukay dalam konferensi pers virtual, Kamis, 20 Januari 2022.
Dia menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Dalam data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.
Selain itu dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng jumbo umumnya memiliki kebun sawit.
Dari kondisi itu, Ukay melihat peningkatan harga CPO semestinya tidak terlalu mempengaruhi fluktuasi harga minyak goreng di dalam negeri. “Tidak ada kenaikan ongkos produksi karena kebun milik sendiri. Jadi kalau pun CPO untuk produksi minyak tidak dinaikkan, pabrik minyak gorengnya akan tetap untung,” tutur Ukay.
Ukay menyebut KPPU masih akan mendalami penelitian mengenai dugaan adanya kartel di industri minyak goreng. Data yang ada saat ini, kata dia, akan menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk melanjutkan proses ke arah penyelidikan.